SULUTVIRAL.INFO – Pemerintah mempercepat penataan sektor pertambangan rakyat melalui kebijakan nasional. Pemerintah menetapkan ratusan Wilayah Pertambangan Rakyat di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang skala kecil. Pemerintah juga mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang tertib dan berkelanjutan.
Provinsi Sulawesi Utara mendapat perhatian khusus karena memiliki potensi emas yang besar. Pemerintah bersama DPR RI menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulawesi Utara dengan komoditas utama emas. Penetapan ini menjadi bagian dari total 313 WPR secara nasional.
Penetapan 63 Blok WPR di Sulawesi Utara
Pemerintah menetapkan 63 blok WPR di Sulawesi Utara sebagai bagian dari kebijakan nasional. Pemerintah ingin memastikan aktivitas tambang rakyat berjalan dalam koridor hukum yang jelas.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat tidak lagi beroperasi dalam situasi abu-abu. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menata sektor energi dan sumber daya mineral secara terstruktur dan terukur.
Sebaran Wilayah Pertambangan Rakyat di Enam Kabupaten
Sebanyak 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat tersebar di enam kabupaten di Sulawesi Utara.
Minahasa Utara menampung 4 blok dengan luas 115,87 hektare. Minahasa Tenggara mendominasi dengan 24 blok seluas 2.001,93 hektare.
Bolaang Mongondow mengelola 2 blok seluas 197,13 hektare, sedangkan Bolaang Mongondow Selatan mencakup 5 blok dengan luas 479,67 hektare.
Bolaang Mongondow Timur mencatat sebaran terbesar, yakni 25 blok dengan luas 2.382,66 hektare. Adapun Bolaang Mongondow Utara memiliki 3 blok yang mencakup 270,42 hektare.
Sebaran ini berkaitan dengan arah penataan ruang dan investasi daerah sebagaimana tertuang dalam kebijakan RTRW Sulut arah investasi dua dekade.
Perbandingan Nasional dan Posisi Strategis Sulut
Secara nasional, pemerintah menetapkan 313 blok WPR. Kalimantan Tengah memiliki 129 blok. Sumatra Barat memiliki 121 blok.
Dengan 63 blok, Sulawesi Utara menempati posisi strategis dalam peta tambang rakyat emas nasional. Posisi ini memperkuat peran daerah dalam sektor energi dan sumber daya mineral.
Dampak Ekonomi dan Tata Kelola Daerah
Penetapan WPR mendorong penguatan ekonomi daerah. Pemerintah menargetkan kebijakan ini memberi dampak langsung kepada masyarakat penambang tradisional.
Dengan legalitas yang jelas, masyarakat menjalankan kegiatan tambang secara tertib dan aman. Pemerintah daerah juga meningkatkan pendapatan serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan secara transparan.
Langkah ini sejalan dengan strategi pertumbuhan daerah sebagaimana tergambar dalam laporan ekonomi Sulut 2026.
Baru 63 dari 232 WPR Diusulkan yang Disetujui
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan 232 blok WPR untuk rencana penyesuaian tambang tahun 2026. Namun, pemerintah pusat baru menyetujui 63 blok.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyuarakan aspirasi penambang rakyat dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian ESDM di DPR RI. Ia meminta pemerintah pusat menyesuaikan regulasi agar lebih fleksibel dan inklusif.
Ia menilai syarat kesesuaian KTP dan domisili pelaku tambang tidak relevan dengan mobilitas masyarakat saat ini. Ia menegaskan aturan tersebut berpotensi merugikan warga yang bekerja lintas daerah.
Sikap tersebut sejalan dengan laporan mengenai nasib penambang rakyat Sulut di DPR RI, yang menekankan perlunya regulasi yang lebih adaptif.
Saat ini, enam kabupaten telah masuk dalam daftar persetujuan. Empat kabupaten dan kota lain masih menunggu keputusan. Pemerintah daerah terus mendorong penambahan kuota agar potensi tambang rakyat Sulawesi Utara memberi manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
