SULUTVIRAL.INFO – Upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai motor penggerak ekonomi rakyat masih menghadapi hambatan serius. Persoalan status aset lahan dan bangunan hingga akses permodalan menjadi kendala utama yang memperlambat pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Situasi tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pengembangan KDKMP yang digelar di Kantor Bupati Minsel, Kamis (22/1/2026). Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, menyoroti langsung lambannya penyelesaian administrasi aset yang berdampak pada pembangunan fisik koperasi.
Didampingi Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, Franky mengakui bahwa meski progres pembentukan koperasi tergolong positif, masih terdapat tantangan struktural yang membutuhkan kebijakan cepat dan tegas.
Pendataan Aset Masih Jadi Benang Kusut
Salah satu isu utama dalam rapat tersebut adalah pendataan aset lahan dan bangunan bagi 109 KDKMP yang tersebar di wilayah Minahasa Selatan. Hingga awal 2026, sebagian besar koperasi masih belum memiliki kepastian hukum atas lokasi kantor dan gerai usaha.
Banyak lahan yang diusulkan terkendala standar teknis, sertifikasi, hingga kompleksitas kepemilikan. Kondisi ini membuat pembangunan infrastruktur koperasi berjalan lambat dan tidak seragam antar wilayah.
Sebagai solusi paling realistis, Bupati Franky menginstruksikan agar aset milik desa dimanfaatkan untuk mendukung operasional koperasi.
“Pemanfaatan aset desa harus dipercepat agar pembangunan fisik koperasi tidak jalan di tempat,” tegas Franky.
Instruksi tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, yang mendorong optimalisasi aset desa bagi penguatan ekonomi lokal.

Akses Permodalan Masih Terhambat
Selain persoalan aset, masalah lain yang menjadi sorotan adalah tersendatnya akses permodalan koperasi ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Sejumlah koperasi belum dapat mengakses pembiayaan akibat kendala administrasi serta catatan kurang baik dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK pengurus.
Kondisi ini membuat banyak KDKMP kesulitan mengembangkan unit usaha, meski secara kelembagaan telah terbentuk.
Dukungan dana operasional dari pemerintah desa juga dinilai belum optimal. Bupati Franky meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) lebih aktif melakukan pendampingan teknis dan fasilitasi anggaran.
“Koperasi ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan anggaran dan pengawasan teknis yang konsisten,” tambahnya.
Kesenjangan Perkembangan Antar Koperasi
Data rapat menunjukkan adanya kesenjangan perkembangan antar koperasi di Minsel. Dari total 109 KDKMP:
-
12 koperasi telah berhasil mengoperasikan gerai usaha, namun masih membutuhkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
-
69 koperasi baru sebatas menjalankan gerai kantor dan masih berjuang dengan aktivasi sistem serta keterbatasan modal.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pengembangan koperasi membutuhkan strategi jangka panjang dan pola pendampingan yang lebih adaptif sesuai karakteristik wilayah.
Pendamping Diminta Lebih Proaktif
Dalam arahannya, Bupati Franky menekankan pentingnya peran Tenaga Pendamping atau Project Management Officer (PMO). Mereka diminta tidak hanya mengawasi aspek administratif, tetapi juga berperan sebagai asisten bisnis yang mampu memberi solusi nyata di lapangan.
Pendamping diharapkan membantu pengurus koperasi dalam perencanaan usaha, pengelolaan keuangan, hingga penguatan jejaring pasar.
Rapat strategis ini turut dihadiri jajaran Asisten Sekda, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta para pendamping bisnis yang terlibat langsung dalam program penguatan koperasi.
Masa Depan Ekonomi Desa Dipertaruhkan
Ke depan, keberlanjutan ekonomi desa di Minahasa Selatan akan sangat bergantung pada kecepatan pemerintah daerah menyelesaikan persoalan aset dan permodalan. Jika hambatan ini dapat diurai, KDKMP berpotensi menjadi pilar penting penguatan ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja baru.
Namun tanpa pembenahan serius, koperasi berisiko hanya menjadi program administratif tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa. (**)
