SULUTVIRAL.INFO – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE membawa RTRW Sulut ke tahap penentuan setelah Kementerian ATR/BPN memberikan persetujuan substansi. Selanjutnya, DPRD Sulut menjadwalkan rapat paripurna pada 24 Februari 2026 untuk menetapkan dokumen strategis tersebut.
Menteri ATR/BPN Nurson Wahid menyerahkan langsung dokumen persetujuan di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Karena itu, Pemprov Sulut langsung mengakselerasi koordinasi lintas sektor agar pembahasan berjalan tepat waktu.
Dengan demikian, seluruh perhatian kini tertuju pada agenda 24 Februari yang akan menentukan arah tata ruang Sulawesi Utara.

Proses Sejak 2019 Kini Masuk Fase Final
Sejak 2019, Pemprov Sulut menyusun RTRW melalui tahapan teknis dan harmonisasi lintas kementerian. Selain itu, tim perumus menyelaraskan dokumen dengan kebutuhan investasi dan perlindungan lingkungan.
Selanjutnya, pemerintah provinsi mengintegrasikan kebijakan tata ruang dengan arah pembangunan nasional. Langkah itu sejalan dengan upaya mempercepat masuknya program pusat ke daerah, seperti yang terlihat dalam strategi gubernur memperkuat koordinasi lintas kementerian melalui program nasional ke Sulut. Oleh karena itu, RTRW Sulut akan menjadi pijakan hukum bagi seluruh proyek strategis.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN meminta pemerintah provinsi segera menyelaraskan RTRW dengan kabupaten dan kota. Hingga kini, baru tiga daerah menetapkan Perda RTRW. Karena itu, gubernur mendorong percepatan harmonisasi agar kebijakan ruang tetap satu arah.
Dengan demikian, RTRW Sulut tidak hanya mengatur batas wilayah, tetapi juga mengendalikan ekspansi pembangunan secara terukur.
Paripurna 24 Februari Jadi Titik Penentu
Setelah menerima persetujuan substansi, Pemprov Sulut langsung berkoordinasi dengan DPRD. Selanjutnya, DPRD menetapkan 24 Februari 2026 sebagai agenda paripurna resmi.
Karena momentum ini sangat krusial, pimpinan dan anggota DPRD ikut mendampingi gubernur saat menerima dokumen di Jakarta. Selain itu, Panitia Khusus RTRW memfinalkan materi agar seluruh fraksi memahami substansi secara komprehensif.
Dinamika pembahasan regulasi daerah sebelumnya juga menunjukkan komitmen legislatif dalam memperkuat arah pembangunan, seperti saat wakil ketua DPRD menjajaki dukungan infrastruktur 2026 ke DPR RI dalam agenda dukungan infrastruktur 2026. Oleh sebab itu, paripurna 24 Februari akan menjadi forum final yang mengunci arah tata ruang provinsi.
“Kami siap membahas dan menetapkan RTRW Sulut sesuai jadwal. Dokumen ini penting untuk kepastian hukum dan investasi,” ujar salah satu pimpinan DPRD.
Dengan demikian, DPRD memegang peran sentral dalam memastikan dokumen tersebut segera berlaku efektif.
Kepastian Hukum Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
RTRW Sulut berfungsi sebagai pedoman utama pemanfaatan ruang. Selain itu, dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
Sejalan dengan itu, tren ekonomi daerah menunjukkan performa positif. Data terbaru mencatat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, kepastian tata ruang akan semakin memperkuat daya tarik investasi di sektor industri, pariwisata, dan pertanian.
Selanjutnya, gubernur meminta seluruh perangkat daerah mengawal implementasi RTRW secara konsisten. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar pembangunan tetap mengikuti koridor hukum.
Karena itu, pengesahan RTRW Sulut akan menciptakan kepastian regulasi yang kuat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengendalikan pemanfaatan lahan secara terencana dan berkelanjutan.
Akhirnya, jika DPRD mengetuk palu persetujuan pada 24 Februari 2026, maka Sulawesi Utara resmi memasuki babak baru pembangunan. Pemerintah provinsi pun akan memiliki dasar hukum yang kokoh untuk mengarahkan pertumbuhan daerah secara terukur, kompetitif, dan berkelanjutan.
