SULUTVIRAL.INFO -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi mengeluarkan instruksi keras bagi seluruh kadernya untuk menjauhi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 yang dirilis bertepatan dengan momentum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Jakarta.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengkonfirmasi bahwa instruksi tersebut merupakan arahan langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri guna menjaga integritas dan marwah partai di mata publik.
”Instruksi Ibu Ketua Umum sangat jelas. Seluruh kader, khususnya penyelenggara negara, dilarang keras meminta uang kepada pihak mana pun dengan dalih kegiatan partai,” tegas Hasto di sela-sela Rakernas di Beach City International Stadium, Ancol (10/1/2026).
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh lini partai, mulai dari anggota fraksi (DPR/DPRD), pengurus struktural (DPD/DPC), hingga kepala daerah. Berikut adalah empat poin utama yang menjadi landasan etik kader:
- Menjaga Kehormatan Partai: Mewajibkan kader menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga wibawa dan nama baik partai dalam setiap tindakan.
- Larangan Penyalahgunaan Wewenang: Larangan keras terlibat dalam tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.
- Nol Toleransi (Zero Tolerance): Partai tidak akan memberikan ruang bagi perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.
- Sanksi Pemecatan: DPP memberikan ancaman sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan seketika bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Langkah ini diambil di tengah pelaksanaan Rakernas I PDIP yang berlangsung hingga 12 Januari 2026. Melalui instruksi ini, PDIP berupaya memperkuat konsolidasi internal dan memastikan bahwa seluruh pejabat publik dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut tetap berada di jalur pengabdian rakyat yang bersih. (**)
