SULUTVIRAL.INFO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa mempertegas komitmennya dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang bersih.
Kepala Disdukcapil Minahasa, Meidy Rengkuan, mewanti-wanti masyarakat bahwa seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di kantornya sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai praktik pungutan liar sekaligus mengedukasi warga agar mengurus dokumen secara mandiri.
“Seluruh pengurusan gratis. Kecepatan pelayanan sangat bergantung pada kelengkapan berkas pemohon. Jika syarat terpenuhi, prosesnya cepat dan sesuai prosedur,” ujar Meidy belum lama ini.
Meski menjanjikan pelayanan cepat, Meidy memberikan catatan khusus untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Berbeda dengan dokumen lain, cetak KTP-el memerlukan lampu hijau dari sistem pusat.
• Proses verifikasi: Setelah perekaman data, petugas mengirimkan status ke server pusat (sent).
• Waktu Tunggu: Pencetakan baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari pusat.
• Estimasi: Normalnya, proses ini memakan waktu 1 \times 24 jam.• Kendala: Keterlambatan biasanya hanya terjadi jika terdapat gangguan jaringan internet nasional.
Untuk dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) atau cetak ulang KTP yang datanya sudah siap, Meidy menjamin pelayanan bisa rampung dalam hitungan menit, menyesuaikan nomor antrean.
Selain urusan birokrasi, Disdukcapil Minahasa juga memperketat ketertiban di area kantor.
Meidy menegaskan larangan keras bagi aktivitas perdagangan di dalam maupun di halaman kantor pelayanan.
Kebijakan ini diambil demi menjaga kenyamanan warga yang sedang mengurus dokumen agar tidak terganggu oleh hiruk-pikuk jual-beli.
Sebagai bentuk peningkatan layanan, kantor ini juga menyediakan fasilitas penunjang bagi warga yang mengantre.
“Kami menyiapkan air mineral gratis di ruang tunggu. Ini bentuk kepedulian kecil agar masyarakat merasa nyaman saat menunggu giliran,” tambah Meidy. (**)
