SULUTVIRAL.INFO – Gelombang penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terus menguat di berbagai daerah. Di Sulawesi Utara, suara kritik datang dari kalangan aktivis perempuan.
Naldia Gosal secara tegas menolak wacana pengalihan sistem pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Ia menilai langkah itu berpotensi menggerus kualitas demokrasi hasil perjuangan Reformasi.
Sebagai Koordinator Daerah BEM Nusantara Sulawesi Utara dan Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Tomohon, Naldia menyampaikan sikapnya secara terbuka pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kritik Terhadap Pengalihan Sistem Pilkada
Sebelumnya, dinamika politik daerah juga memicu perhatian publik ketika muncul sorotan atas terganggunya agenda politik akibat pemadaman listrik di Sulut. Peristiwa itu menunjukkan pentingnya stabilitas dan profesionalisme dalam menopang proses demokrasi.
Namun demikian, Naldia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan persoalan teknis sebagai alasan untuk mengubah sistem pemilihan. Ia menilai pengembalian mandat kepada DPRD sebagai langkah mundur dalam demokrasi.
Ia menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, negara harus menjaga hak pilih warga secara langsung.
“Negara ini adalah negara demokrasi dengan prinsip kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tidak perlu ada tafsiran baru untuk menutupi prinsip yang telah mapan ini,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai perubahan sistem bukan sekadar isu administratif. Perubahan tersebut menyentuh hak konstitusional warga untuk menentukan pemimpinnya sendiri.
Alasan Efisiensi Dinilai Tidak Relevan
Di sisi lain, pemberitaan mengenai komitmen nasional dalam pengentasan kemiskinan dan penanganan sampah juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang bertanggung jawab. Akan tetapi, Naldia menilai efisiensi anggaran Pilkada tidak bisa menjadi dasar untuk membatasi partisipasi rakyat.
Menurutnya, negara harus memandang anggaran demokrasi sebagai investasi politik jangka panjang. Oleh sebab itu, pemerintah tidak boleh menukar hak pilih rakyat dengan alasan penghematan.
“Biaya demokrasi jauh lebih berharga dibandingkan risiko kerugian akibat sistem yang tidak transparan dan minim aspirasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa praktik politik uang tidak lahir dari sistem pemilihan langsung. Ia menilai integritas pelaku politik dan penegakan hukum yang lemah sebagai akar persoalan.
Data Survei Perkuat Dukungan Publik
Sementara itu, dinamika pemerintahan daerah, termasuk perombakan jabatan di Minahasa Utara, menunjukkan bahwa legitimasi publik memegang peran penting dalam setiap kebijakan politik.
Karena itu, Naldia merujuk pada survei LSI Denny JA per Oktober 2025. Survei tersebut menunjukkan mayoritas masyarakat tetap mendukung sistem pemilihan langsung.
Sebanyak 66,1 persen responden menolak Pilkada melalui DPRD. Bahkan, angka penolakan melampaui 70 hingga 80 persen di kalangan Generasi Z dan Milenial.
“Ini bukti nyata bahwa rakyat ingin tetap memiliki hak memilih pemimpinnya sendiri. Kita tidak boleh kembali ke era Orde Baru di mana aspirasi lokal dibatasi,” tegasnya.
Ajakan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil
Selanjutnya, upaya penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, seperti terlihat dalam langkah Wakil Bupati Minsel menyinkronkan kebijakan presisi, menegaskan pentingnya koordinasi pemerintahan. Meski demikian, Naldia mengingatkan bahwa legitimasi harus tetap bersumber dari mandat rakyat.
Oleh karena itu, ia mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersatu mengawal isu revisi UU Pilkada secara kritis dan konsisten.
Menurutnya, menjaga Pilkada tetap langsung berarti menjaga marwah Vox Populi, Vox Dei. Dengan demikian, bangsa ini harus menempatkan suara rakyat sebagai fondasi utama demokrasi.
Akhirnya, ia mendorong pemerintah memperkuat pendidikan politik masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik politik uang tanpa mengorbankan hak pilih rakyat.
