SULUTVIRAL.INFO – Di hadapan wakil rakyat di Senayan, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyuarakan kegelisahan ribuan penambang rakyat yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026), ia datang membawa satu pesan kuat: penambang rakyat Sulut harus dilindungi negara, bukan dikriminalisasi.
Didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Yulius secara tegas mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai jalan keluar nyata untuk mengakhiri status ilegal yang selama ini membelit penambang kecil.
Isu ini bukan sekadar soal tambang, melainkan tentang keadilan sosial dan keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
Jeritan Penambang Rakyat Sampai ke Senayan
Gubernur Yulius membuka pemaparannya dengan menekankan bahwa penambang rakyat di Sulawesi Utara bukanlah pelaku kejahatan. Mereka adalah masyarakat yang menggantungkan hidup dari alam, namun kerap terjebak dalam ruang abu-abu regulasi.
Menurutnya, negara tidak boleh terus membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Ketidakpastian hukum hanya akan melahirkan konflik, kemiskinan, dan kerusakan sosial di daerah.
“Ini adalah janji saya kepada masyarakat Sulawesi Utara. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum, agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Gubernur Yulius di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.
WPR, Jalan Keluar dari Status Ilegal
Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai sebagai langkah strategis dan realistis. Melalui WPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat diatur, dibina, dan diawasi tanpa mematikan sumber penghidupan masyarakat.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa WPR bukan pembiaran, melainkan instrumen legal untuk menata pertambangan rakyat agar sesuai aturan dan ramah lingkungan.
Dengan WPR, penambang tidak lagi bekerja sembunyi-sembunyi, tetapi diakui, dilindungi, dan diarahkan oleh negara.
Legalisasi Tambang Rakyat, Bukan Sekadar Izin
Lebih jauh, Gubernur Yulius menekankan bahwa legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya soal izin operasi. Kebijakan ini memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
Pertambangan rakyat yang legal akan membuka akses pembiayaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta berkontribusi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.
Tujuh Poin Kunci yang Mengubah Wajah Pertambangan
Dalam RDP tersebut, Gubernur Yulius memaparkan tujuh poin krusial yang diyakini mampu mengubah wajah pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.
Mulai dari kejelasan KTP penambang, penambahan kuota BBM bersubsidi, pengaturan pajak alat berat, hingga pengawasan bahan kimia berbahaya seperti sianida.
Ia juga menyoroti pentingnya penataan tata niaga hasil tambang agar penambang tidak terus dirugikan oleh rantai distribusi. Selain itu, keterlibatan perguruan tinggi melalui BUMD dinilai penting untuk riset dan pendampingan.
Poin terakhir yang tak kalah krusial adalah percepatan pinjam pakai kawasan hutan, yang selama ini menjadi hambatan utama legalisasi pertambangan rakyat.
Sinyal Positif dari Pemerintah Pusat
Usulan dan gagasan yang disampaikan Gubernur Sulawesi Utara mendapat respons serius dari pemerintah pusat. RDP tersebut turut dihadiri Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Kementerian ESDM, serta Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Kehadiran para pengambil kebijakan ini menjadi sinyal bahwa aspirasi penambang rakyat Sulut mulai mendapat tempat di tingkat nasional.
Bagi Gubernur Yulius, perjuangan ini belum selesai. Namun satu hal ditegaskan: negara harus hadir untuk rakyat kecil, dan Sulawesi Utara tidak akan berhenti bersuara.



