SULUTVIRAL.INFO – Kabar yang dinanti para guru di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR dan gaji ke-13 guru Tahun 2025 tetap akan dibayarkan, meskipun sempat mengalami keterlambatan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sitaro, Gandawari Mulalinda, menyusul berbagai perhatian dan pertanyaan publik, khususnya dari kalangan tenaga pendidik yang menantikan kejelasan hak mereka.
Hak Guru Dipastikan Tetap Dibayarkan
Gandawari Mulalinda menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena penghapusan hak guru, melainkan murni disebabkan oleh faktor teknis penganggaran yang terjadi di akhir tahun anggaran.
Ia menjelaskan, dana transfer TPG THR dan gaji ke-13 guru dari Pemerintah Pusat baru masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 30 Desember 2025, atau tepat di penghujung tahun anggaran berjalan.
“Setiap dana transfer dari Pemerintah Pusat tidak dapat langsung digunakan, tetapi harus terlebih dahulu ditata dan diakomodir dalam dokumen APBD. Karena dana tersebut masuk di akhir tahun, maka secara ketentuan tidak dimungkinkan lagi untuk disesuaikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Gandawari Mulalinda.
Terkendala Teknis APBD, Bukan Kebijakan
Ia menambahkan, pada saat dana tersebut diterima, seluruh tahapan pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 telah selesai dan telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan anggaran TPG THR dan gaji ke-13 guru belum dapat dimasukkan pada penetapan awal APBD TA 2026, sehingga pembayaran belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Meski demikian, Gandawari menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tetap berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh hak para guru, tanpa terkecuali.
Dibayar Lewat Pergeseran Anggaran
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro akan melakukan mekanisme pergeseran anggaran, setelah perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.
“Pemerintah Daerah menargetkan proses pergeseran anggaran ini dapat diselesaikan, sehingga pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 guru siap dilakukan pada triwulan pertama Tahun 2026,” ujar Gandawari.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para guru bahwa hak mereka tetap menjadi prioritas pemerintah daerah, meskipun harus melalui proses administratif sesuai regulasi.
Bukan Hanya Terjadi di Sitaro
Gandawari juga menyampaikan bahwa kondisi serupa tidak hanya dialami Kabupaten Kepulauan Sitaro, tetapi juga terjadi di sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Masuknya dana transfer dari pemerintah pusat menjelang berakhirnya tahun anggaran membuat penganggaran tidak dapat dilakukan secara langsung, sehingga harus disesuaikan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Pemerintah Minta Guru Pahami Situasi
Di tengah fokus Pemerintah Daerah dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada 5 Januari 2026, Kepala BPKPD Sitaro berharap para guru dan masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan daerah secara bertahap dan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Gandawari Mulalinda.
