SULUTVIRAL.INFO – Kerusakan Jalan Provinsi Tomohon–Tanawangko kembali menjadi perhatian publik. Ruas jalan provinsi yang setiap hari dilalui ribuan pengguna itu dinilai semakin membahayakan, terutama bagi pelajar, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat yang mengakses layanan publik di Kota Tomohon.
Lubang-lubang besar, aspal terkelupas, dan permukaan jalan yang tidak rata membuat pengendara harus meningkatkan kewaspadaan. Risiko kecelakaan meningkat signifikan saat hujan turun, karena lubang jalan tertutup genangan air dan sulit terlihat.
Kerusakan Terparah di Ruas Jalan Permesta–Kamasi
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan paling serius terjadi di ruas Jalan Permesta hingga depan Kubur Tua, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah.
Di lokasi ini, sejumlah lubang berdiameter besar tampak menganga di badan jalan. Permukaan aspal yang bergelombang membuat kendaraan kerap kehilangan keseimbangan, khususnya sepeda motor.
Pengendara roda dua menjadi kelompok paling rentan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari ketika arus lalu lintas meningkat.

Jalur Strategis Pelayanan Publik dan Pendidikan
Ruas Jalan Tomohon–Tanawangko memiliki peran strategis dalam aktivitas masyarakat. Jalan ini menjadi akses utama menuju Kantor Wali Kota Tomohon, Polres Tomohon, Kejaksaan Negeri, serta sejumlah kantor pelayanan publik lainnya.
Selain itu, ratusan pelajar dan tenaga pendidik melintasi jalan ini setiap hari untuk menuju sekolah. Kondisi jalan yang rusak dinilai tidak sebanding dengan fungsi vital yang diemban ruas tersebut.
Warga Minta Tindakan Cepat Pemerintah
Keluhan disampaikan warga sekitar. Devy, warga Tomohon Barat, menyebut kondisi jalan saat ini sudah sangat berbahaya.
“Kalau dibiarkan, risikonya semakin besar. Ini jalur utama masyarakat,” ujarnya.
Beberapa warga mengaku mengalami kerusakan kendaraan akibat menghantam lubang jalan, mulai dari ban pecah hingga kerusakan suspensi.
Keselamatan Pengguna Jalan dan Aspek Hukum
Kerusakan jalan tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan agar tetap laik fungsi dan aman dilalui.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 mengatur bahwa penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana dan/atau gugatan ganti rugi.

Tanggung Jawab PUPR Provinsi Sulawesi Utara
Secara kewenangan, Jalan Tomohon–Tanawangko merupakan ruas jalan provinsi, sehingga tanggung jawab perbaikannya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara.
Lambannya penanganan dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan infrastruktur. Warga berharap pemerintah tidak menunggu jatuhnya korban sebelum bertindak.
Harapan Perbaikan Menyeluruh
Masyarakat berharap perbaikan dilakukan secara menyeluruh dan permanen agar ruas jalan kembali aman dan layak dilalui.
Perbaikan dini dinilai jauh lebih efektif dibanding penanganan darurat akibat kecelakaan. Keselamatan pengguna jalan diharapkan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan infrastruktur daerah.
