SULUTVIRAL.INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama sejumlah rektor perguruan tinggi di daerah itu mendorong penguatan serta pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus sebagai wadah strategis dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan hasil karya intelektual civitas akademika.
Langkah ini penting untuk memperkuat ekosistem inovasi daerah sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan akademisi terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Sentra KI Jadi Pusat Layanan Terpadu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, mengatakan pertemuan tersebut membahas peran Sentra KI sebagai pusat layanan terpadu di perguruan tinggi.
Menurut dia, Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai pusat administrasi. Sentra ini juga memberikan pendampingan dalam berbagai aspek kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran hak cipta, paten, merek, desain industri hingga indikasi geografis.
“Sentra KI menjadi pusat layanan terpadu yang memberikan pendampingan menyeluruh kepada civitas akademika dalam melindungi hasil karya intelektual mereka,” ujar Hendrik di Manado.
Penguatan kesadaran hukum di sektor pendidikan juga berjalan melalui program Jaksa Masuk Sekolah yang mendorong pemahaman hukum sejak dini di lingkungan sekolah.
Dorong Kesadaran Hukum dan Inovasi
Hendrik menegaskan keberadaan Sentra KI di kampus memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum, khususnya terkait perlindungan hasil riset, inovasi, dan karya kreatif.
Dengan adanya Sentra KI, dosen dan mahasiswa terus berinovasi sekaligus memahami aspek legal dari setiap karya yang dihasilkan. Penguatan integritas kelembagaan daerah juga terlihat dalam langkah pencegahan korupsi yang memperkuat tata kelola hukum.
“Sentra KI di perguruan tinggi sangat strategis dalam mendukung ekosistem inovasi daerah. Ini menjadi wadah penting agar setiap inovasi memiliki nilai tambah dan daya saing,” katanya.
Langkah tersebut memastikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memberi manfaat optimal dan berkelanjutan.
Jembatan Inovasi dan Perlindungan Hukum
Hendrik menambahkan Sentra KI berfungsi sebagai jembatan antara inovasi dan perlindungan hukum. Pendampingan yang intensif memberi kepastian hukum bagi civitas akademika atas setiap karya yang dihasilkan.
Sinergi antarlembaga dalam memperkuat kepastian hukum juga tercermin dalam kolaborasi pengamanan proyek strategis yang mengedepankan koordinasi lintas sektor di daerah.
“Kanwil Kemenkum Sulut berkomitmen memastikan setiap karya inovatif mendapatkan perlindungan hukum dan mampu bersaing,” ujarnya.
Dengan penguatan tersebut, Sentra KI akan menjadi pusat inovasi, perlindungan hukum, serta hilirisasi kekayaan intelektual yang mendukung pembangunan daerah berbasis pengetahuan di Sulawesi Utara.
