SULUTVIRAL.INFO – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara bersama Aviation Security Bandara Sam Ratulangi menggagalkan penyelundupan satwa laut dilindungi ke luar negeri. Petugas menghentikan upaya ilegal itu saat melakukan pengawasan rutin di Terminal Keberangkatan Internasional.
Tim menemukan satwa laut dilindungi di dalam koper calon penumpang tujuan Guangzhou, Tiongkok. Petugas langsung mengamankan barang bukti dan memeriksa penumpang di lokasi.
Terungkap dari Pemeriksaan X-Ray
Petugas mencurigai isi koper saat koper melewati mesin X-Ray di area keberangkatan internasional. Selanjutnya, tim membuka koper dan memeriksa seluruh isinya secara detail.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menjelaskan bahwa tim menemukan barang bukti saat proses pemindaian berlangsung.
“Barang bukti ditemukan di dalam koper milik seorang calon penumpang saat pemeriksaan x-ray di area keberangkatan internasional,” ujar Agus di Manado, Selasa, 25 Februari 2026.
Selain itu, petugas mengidentifikasi satwa tersebut sebagai komoditas terlarang tanpa dokumen resmi. Karena itu, tim langsung mengamankan penumpang dan membawa kasus ini ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Penguatan pengawasan di Bandara Sam Ratulangi menjadi langkah strategis, terutama ketika Sulawesi Utara terus mendorong konektivitas internasional seperti dalam program Sulawesi Utara direct call Sulampua.
Termasuk Satwa Dilindungi Internasional
Agus menegaskan bahwa seluruh satwa yang ditemukan masuk daftar Appendix II CITES. Artinya, perdagangan internasional terhadap satwa tersebut berada dalam pengawasan ketat.
Petugas mengamankan Nautilus atau Nautilus pompilius, kima dari genus Tridacna, triton terompet atau Charonia tritonis, potongan karang keras coklat dari kelompok Scleractinia, serta berbagai jenis siput laut lainnya.
Karena itu, temuan ini menunjukkan indikasi eksploitasi ilegal terhadap kekayaan hayati laut Indonesia. Indonesia memiliki biodiversitas laut tinggi sehingga pemerintah menempatkan perlindungan sebagai prioritas nasional.
Komitmen menjaga sumber daya alam berjalan seiring dengan arah pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam RTRW Sulut arah investasi dua dekade.
Komitmen Tegas Lindungi Kekayaan Hayati
Agus mengapresiasi kesigapan petugas Karantina dan Avsec. Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran, terutama yang menyangkut satwa dilindungi.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran karantina, khususnya yang menyangkut satwa dilindungi. Hal ini juga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegasnya.
Karena itu, Karantina Sulut terus memperketat pengawasan di pintu keluar masuk wilayah. Petugas meningkatkan sistem deteksi dan memperkuat sinergi lintas instansi untuk mencegah perdagangan ilegal satwa laut.
Langkah tegas ini mendukung stabilitas dan reputasi daerah yang terus mencatat capaian positif, sebagaimana terlihat dalam laporan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara 2026.
Barang Bukti Diamankan dan Proses Berlanjut
Petugas membawa seluruh barang bukti ke Kantor Balai Karantina Sulawesi Utara untuk pendataan dan penanganan lanjutan. Tim berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan hukum.
Agus berharap langkah tegas ini memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” katanya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat di pintu keluar masuk negara. Aparat menjaga kelestarian satwa laut Indonesia dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas.
