SULUTVIRAL.INFO – Kejaksaan Negeri Minahasa menjalankan fungsi preventif untuk menekan pelanggaran hukum di kalangan generasi muda. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, jajaran Korps Adhyaksa hadir langsung di lingkungan pendidikan.
Kegiatan bertema Kenali Hukum, Jauhi Hukuman ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tondano, Sulawesi Utara, Rabu, 28 Januari 2026. Program tersebut menjadi bentuk nyata edukasi hukum sejak dini bagi para pelajar.
Jaksa Masuk Sekolah Hadirkan Edukasi Dini di SMPN 1 Tondano
Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi langkah strategis Kejari Minahasa dalam membangun kesadaran hukum sejak usia remaja. Kejaksaan ingin memastikan siswa memahami aturan perundang-undangan yang berlaku serta konsekuensi dari setiap pelanggaran.

Komitmen penegakan hukum itu juga terlihat saat Kejari Minahasa memusnahkan barang bukti dalam kasus peredaran ilegal, seperti dalam pemberitaan tentang pemusnahan miras dan sabu oleh Kejari Minahasa. Karena itu, kejaksaan mendorong pencegahan sejak dini melalui edukasi di sekolah.
Perwakilan pengurus OSIS dan ketua kelas dari 28 rombongan belajar mengikuti kegiatan tersebut secara aktif. Sekolah menyiapkan mereka menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungan masing-masing.
Literasi Hukum Jadi Bekal Penting bagi Pelajar
Kepala SMP Negeri 1 Tondano, Meily Paoki, S.Pd., MAP, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejari Minahasa di sekolahnya. Ia menilai literasi hukum sangat penting, terutama bagi siswa baru yang memasuki masa transisi remaja.

Upaya edukasi ini sejalan dengan koordinasi lintas lembaga dalam penanganan isu hukum daerah, seperti dalam koordinasi penanganan PFDS di Sulawesi Utara. Sinergi tersebut memperkuat pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.
“Kami menyambut dengan penuh sukacita. Pengetahuan hukum ini kami harapkan menjadi filter bagi siswa agar tidak salah melangkah dan mampu menerapkan nilai integritas di mana pun mereka berada,” ujar Meily.
Pendekatan Preventive Justice Bentengi Remaja
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Kasubsi II Intelijen Attahira Dira Putri, S.H., menegaskan bahwa program ini mengedepankan pendekatan preventive justice. Kejaksaan membimbing remaja agar mampu membedakan perbuatan melanggar hukum dan yang tidak.
Pendekatan ini relevan dengan dinamika sosial di berbagai daerah, termasuk persoalan publik seperti dalam kasus KLB MBG Tomohon yang dilaporkan ke BGN. Edukasi hukum sejak sekolah membentuk generasi yang kritis dan tetap taat aturan.

“Fokus kami membimbing adik-adik agar memahami batasan hukum. Di usia remaja dengan rasa ingin tahu tinggi, pendampingan ini sangat krusial agar mereka tetap berada di jalur yang benar,” tegas Attahira.
Materi Kenakalan Remaja Disampaikan Interaktif
Kasubsi I Intelijen Hiero Lasut, S.H., menyampaikan materi bertajuk Kenakalan Remaja di Mata Hukum secara interaktif. Ia mengajak siswa membedah akar permasalahan perilaku menyimpang serta memahami dampaknya secara hukum.
Dalam sesi diskusi, siswa juga mempelajari tugas pokok dan fungsi jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Wawasan tersebut penting, mengingat isu hukum juga menyentuh aspek keimigrasian dan kewarganegaraan seperti dalam kasus pemindahan WNA Filipina ke Rudenim Manado.
Suasana tanya jawab berlangsung dinamis dan menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Kejari Minahasa berharap para siswa menjadi agen perubahan yang menularkan kesadaran hukum kepada rekan sebaya mereka. (nes)
