SULUTVIRAL.INFO – Dalam rangka menjalankan fungsi preventif guna menekan angka pelanggaran hukum di kalangan generasi muda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan yang mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” ini digelar di SMP Negeri 1 Tondano, Sulawesi Utara, Rabu (28/1/2026).

Program JMS merupakan wujud nyata kehadiran Korps Adhyaksa di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan, untuk memberikan edukasi dini mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan.
Literasi Hukum Jadi Bekal Penting bagi Pelajar
Kepala SMP Negeri 1 Tondano, Meily Paoki, S.Pd., MAP, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Kejari Minahasa.
Menurutnya, literasi hukum sangat mendesak bagi para siswa, terutama bagi peserta didik baru yang tengah dalam masa transisi remaja.
“Kami menyambut dengan penuh sukacita. Pengetahuan hukum ini diharapkan menjadi filter bagi siswa agar tidak salah dalam melangkah dan dapat menerapkan nilai-nilai integritas di mana pun mereka berada,” ujar Meily.
Kegiatan ini diikuti secara intensif oleh perwakilan pengurus OSIS dan ketua kelas dari 28 rombongan belajar (rombel), yang dipersiapkan menjadi pelopor kesadaran hukum bagi rekan sebaya mereka di lingkungan sekolah.

Kejari Minahasa Tekankan Pendekatan Preventive Justice
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Kasubsi II Intelijen, Attahira Dira Putri, S.H., menjelaskan bahwa program ini adalah bagian dari strategi preventive justice untuk membentengi remaja dari potensi tindak pidana.
“Fokus kami adalah membimbing adik-adik agar mampu membedakan perbuatan yang melanggar hukum dan yang tidak. Di usia remaja dengan rasa ingin tahu yang tinggi, bimbingan ini krusial agar mereka tetap di jalur yang benar dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Attahira.
Materi Kenakalan Remaja Disampaikan Interaktif
Materi utama mengenai “Kenakalan Remaja di Mata Hukum” disampaikan secara interaktif oleh Kasubsi I Intelijen, Hiero Lasut, S.H.

Dalam sesi diskusi, para siswa diajak membedah akar permasalahan perilaku menyimpang serta diberikan wawasan mengenai isu diskriminasi dan tugas pokok fungsi (Tupoksi) Jaksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Antusiasme peserta terlihat dari dinamisnya ruang tanya jawab, di mana para siswa menunjukkan respons cerdas mengenai batasan-batasan hukum yang berlaku di Indonesia. (nes)
