SULUTVIRAL.INFO – Intensitas peredaran narkotika di wilayah Kotabunan mulai terungkap setelah aparat dari Polres Bolaang Mongondow Timur melakukan serangkaian operasi sepanjang Februari 2026.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, polisi berhasil mengungkap tiga kasus berbeda yang berkaitan dengan peredaran sabu dan obat keras ilegal. Enam orang terduga pelaku diamankan dari beberapa lokasi.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket kecil sabu, alat hisap, serta total 733 butir Trihexyphenidyl yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Kapolres: Penindakan Akan Terus Dilakukan
Kapolres Boltim, Golfried Hasiholan Pakpahan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan tindakan tegas. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah ini,” ujarnya
Kasus Terungkap Berkat Informasi Warga
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras di wilayah Kotabunan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik.
Operasi dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Harun Pangalima bersama KBO Narkoba Jerry Molilo. Setelah mengumpulkan cukup bukti, petugas melakukan penindakan secara bertahap.
Empat Pelaku Ditangkap dalam Operasi Awal
Dalam tahap awal operasi, polisi berhasil mengamankan empat pria yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal.
Mereka berinisial I.M. (25), A.M. (28), W.M. (32), dan A.P.P.K. (24).
Dari tangan keempatnya, petugas menyita 222 butir pil Trihexyphenidyl berwarna kuning.
Obat tersebut termasuk kategori obat keras yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter. Namun, dalam kasus ini diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin edar.
Pengembangan Kasus Ungkap Pelaku Tambahan
Penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah pada satu pelaku lain berinisial B.M. (19), warga Buyat.
Saat ditangkap, polisi menemukan 533 butir Trihexyphenidyl, tiga plastik klip kecil, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dengan penangkapan ini, total barang bukti obat keras yang diamankan mencapai 733 butir.
Polisi menduga adanya rantai distribusi yang lebih luas dan kini masih menelusuri sumber pasokan obat ilegal tersebut.
Kasus Sabu Ikut Terbongkar di Kotabunan
Selain obat keras, aparat juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah yang sama.
Dua pria berinisial L.Y.W.R. (30) dan M.S.H.S. (22) diamankan dalam operasi terpisah.
Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu, alat hisap (bong), dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika di Kotabunan tidak hanya terbatas pada obat keras, tetapi juga mencakup sabu.
Penyidik Telusuri Jaringan Lebih Luas
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Boltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Penelusuran dilakukan terhadap jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Peran Masyarakat Jadi Kunci Pemberantasan
Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan seperti Kotabunan.
