SULUTVIRAL.INFO – Pemerintah pusat memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah di seluruh Indonesia.
Pemerintah mengambil langkah ini ketika tekanan terhadap lahan produktif terus meningkat akibat ekspansi industri, permukiman, dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah menempatkan pengendalian alih fungsi lahan sebagai kunci mewujudkan target swasembada pangan nasional.
Pemerintah Soroti Penyusutan Lahan Sawah Nasional
Presiden Prabowo menerima laporan terbaru tentang kondisi agraria nasional dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta. Laporan itu menunjukkan tren penyusutan lahan sawah yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Sepanjang 2019 hingga 2024, luas lahan sawah nasional menyusut ratusan ribu hektare. Banyak pihak mengubah lahan produktif menjadi kawasan industri dan perumahan sehingga kapasitas produksi pangan ikut tertekan.
Di Sulawesi Utara, pemerintah daerah menuntaskan proses panjang pembahasan tata ruang sejak 2019 melalui pengesahan Ranperda RTRW Sulut yang menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, lalu pemerintah memperkuat pengawasan agar alih fungsi lahan tidak meluas.
Pemerintah menegaskan bahwa konsistensi tata ruang menjadi fondasi utama perlindungan lahan pertanian dan penguatan ketahanan pangan.
LP2B Jadi Instrumen Utama Perlindungan Sawah
Pemerintah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai instrumen utama perlindungan sawah. Pemerintah melindungi setiap lahan yang masuk kategori LP2B dan melarang alih fungsi lahan tersebut demi menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti arah RPJMN 2025–2030 dan pemerintah menargetkan seluruh daerah menjalankan perlindungan sawah secara konsisten.
Pemerintah daerah menyelaraskan kebijakan ini dengan visi pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam konsep RTRW Sulut sebagai mahakarya pembangunan 2025–2044, sehingga perlindungan lahan pertanian berjalan seiring dengan agenda pembangunan wilayah.
Pemerintah menggerakkan seluruh instrumen regulasi untuk menahan laju konversi lahan pertanian di tengah pembangunan sektor non-pertanian yang masif.
Target Proteksi Minimal 87 Persen Lahan Sawah
Pemerintah menetapkan standar proteksi minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah nasional sebagai batas aman produksi pangan. Pemerintah menggunakan angka tersebut untuk menjaga kapasitas suplai beras dan komoditas strategis lainnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mengunci lahan yang masuk kategori LP2B melalui regulasi tegas dan tidak mengizinkan penggunaan di luar sektor pertanian pangan, sementara pengawasan berjalan melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Dalam konteks penataan ruang kota, pemerintah tetap mendorong pembangunan kawasan publik seperti yang terlihat saat pemerintah kota mengawal transformasi Lapangan Bantik sambil tetap menjaga keseimbangan fungsi ruang produktif dan ruang terbuka.
Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan seimbang tanpa mengorbankan lahan pertanian strategis.
Daerah Wajib Sesuaikan RTRW
Pemerintah pusat memerintahkan seluruh daerah segera menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan kebijakan LP2B agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat lokal.
Jika daerah belum mencantumkan porsi minimal 87 persen LP2B dalam RTRW, pemerintah menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah sebagai LP2B sementara dan mewajibkan revisi RTRW dalam waktu maksimal enam bulan.
Sejumlah daerah juga menguatkan pendekatan berbasis lingkungan dalam kebijakan tata ruang, termasuk ketika pemerintah daerah mengadopsi praktik yang menjadikan Tomohon sebagai rujukan lingkungan bagi Pohuwato sebagai inspirasi pengelolaan ruang yang berkelanjutan, lalu menyesuaikan kebijakan lokal dengan prinsip perlindungan lahan produktif.
Melalui pengendalian alih fungsi lahan yang ketat dan konsisten, pemerintah menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memastikan swasembada pangan tetap berada pada jalur yang terukur.
