SULUTVIRAL.INFO — Pemerintah Kabupaten Minahasa menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026. Pemerintah tetap menjaga kualitas pelayanan publik meski durasi kerja mingguan berkurang. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memastikan layanan berjalan tanpa hambatan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi tersebut menetapkan total jam kerja efektif selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menegaskan bahwa kebijakan ini menghormati ASN yang menjalankan ibadah puasa. Namun demikian, ia tetap menuntut disiplin dan capaian kinerja yang terukur.
“Kepala perangkat daerah agar memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tetap produktif. Pencapaian kinerja pegawai tidak boleh berkurang dan penyelenggaraan pelayanan publik jangan sampai terganggu,” tegas Robby, Rabu (18/2/2026).
Pengaturan Jam Kerja ASN Ramadan
Pemerintah membagi pengaturan jam kerja ke dalam dua kategori instansi. Pertama, instansi dengan lima hari kerja atau penerima TPP umum.
Pada kategori ini, ASN bekerja Senin hingga Kamis pukul 07.45 sampai 16.00 WITA. Selanjutnya, instansi menetapkan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WITA. Khusus Jumat, ASN bekerja pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Kedua, pemerintah mengatur instansi dengan tambahan penghasilan beban khusus. Instansi tersebut meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bapelitbangda, Bapenda, dan BKPSDM.
Kelompok ini tetap bekerja pukul 07.45 hingga 16.00 WITA pada Senin hingga Kamis. Sementara itu, ASN pada kategori ini bekerja hingga pukul 12.30 WITA setiap Jumat.
Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal
Pemerintah Kabupaten Minahasa menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Oleh sebab itu, setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur pembagian tugas secara akuntabel dan terukur.
Selain itu, pemerintah terus memperkuat reformasi birokrasi melalui langkah menghapus sekat birokrasi. Dengan demikian, koordinasi antarunit kerja semakin efektif selama Ramadan.
Di sisi lain, pemerintah juga menjaga integritas tata kelola melalui komitmen transparansi audit BPK. Langkah ini memastikan akuntabilitas tetap berjalan meski jadwal kerja menyesuaikan.
Pemantauan Ketat dan Target Kinerja
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pemantauan rutin di setiap unit kerja. Pimpinan perangkat daerah harus memastikan target mingguan tercapai sesuai rencana.
Karena itu, penyesuaian jam kerja bukan alasan untuk menurunkan produktivitas. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong ASN bekerja lebih fokus dan efisien selama Ramadan.
Dengan pengawasan yang konsisten dan koordinasi yang solid, Pemerintah Kabupaten Minahasa optimistis birokrasi tetap responsif serta mampu melayani masyarakat secara maksimal sepanjang bulan suci. (nes)
