SULUTVIRAL.INFO – Pemerintah Kota Manado melalui Tim III Pasukan Khusus (Pasus) melakukan patroli pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik kota, Selasa (3/2/2026).
Petugas menyasar pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Tim Pasus mendatangi para pedagang secara langsung, menyampaikan arahan, serta memberikan peringatan agar tidak lagi memanfaatkan ruang publik di luar peruntukannya.
Langkah ini bertujuan menjaga fungsi jalan sebagai jalur lalu lintas dan trotoar sebagai ruang aman pejalan kaki, yang setiap hari digunakan masyarakat Kota Manado.
Jalan dan Trotoar Punya Fungsi untuk Kepentingan Bersama
Jalan raya memegang peran penting dalam mendukung mobilitas warga, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi. Ketika pedagang berjualan di badan jalan, arus kendaraan melambat dan kemacetan mudah terjadi, terutama pada jam sibuk.
Trotoar juga memiliki fungsi vital. Ruang ini melindungi pejalan kaki agar dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Saat lapak memenuhi trotoar, warga terpaksa berjalan di badan jalan dan menghadapi risiko kecelakaan.
Penertiban ini mengembalikan ruang publik agar setiap pengguna jalan dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan tertib.
Pendekatan Humanis Jadi Prioritas Petugas
Dalam pelaksanaan patroli, Tim Pasus mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas berdialog dengan pedagang, menjelaskan alasan penertiban, serta mengajak mereka ikut menjaga ketertiban kota.
Pemerintah Kota Manado memahami bahwa para pedagang mencari nafkah. Karena itu, penertiban ini tidak bertujuan menghilangkan mata pencaharian, melainkan menata ruang kota agar semua pihak bisa hidup berdampingan dengan nyaman.
Seorang warga Manado, Andi Waworuntu, mengaku merasakan dampak langsung dari penataan tersebut.
“Sekarang jalan lebih lancar dan trotoar bisa dipakai jalan kaki. Aktivitas sehari-hari jadi lebih nyaman,” ujarnya.
Perda Jadi Landasan Menjaga Ketertiban Kota
Pemerintah Kota Manado melaksanakan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut mengarahkan pemanfaatan ruang publik Manado agar tetap tertib dan berpihak pada kepentingan bersama.
Melalui penegakan Perda, Pemkot Manado ingin membangun kesadaran bahwa ketertiban kota lahir dari peran aktif semua elemen masyarakat, bukan semata-mata dari tindakan aparat.
Kota Tertib, Warga Merasa Aman dan Nyaman
Penataan badan jalan dan trotoar membawa manfaat langsung bagi warga Kota Manado. Lalu lintas berjalan lebih lancar, pejalan kaki merasa aman, dan wajah kota terlihat lebih tertata.
Pemerintah Kota Manado berharap langkah ini mendorong tumbuhnya kesadaran bersama bahwa menjaga fungsi jalan dan trotoar berarti menjaga kenyamanan hidup sehari-hari.
Ketika ruang publik tertata dengan baik, Kota Manado dapat menjadi kota yang ramah, aman, dan nyaman bagi semua warganya.



