SULUTVIRAL.INFO — Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil mengakhiri pelarian Julio Sengkey (20), tahanan kasus persetubuhan anak dan pencurian lintas wilayah yang melarikan diri sejak Minggu (4/1/2026).
Tersangka diringkus tanpa perlawanan di sebuah indekos di Kelurahan Sindulang II, Kota Manado, Kamis (8/1/2026) sore.
Pengejaran ini menjadi prioritas jajaran Resmob setelah tersangka mengecoh petugas piket Reserse Kriminal.
Mengingat rekam jejak kriminalnya yang panjang di wilayah Minahasa, tim segera melakukan operasi penyisiran taktis.
Di bawah komando Katim II Resmob, Aipda Suryadi, S.H.,pengejaran dilakukan secara maraton selama tiga hari. Tim menyisir jejak pelarian mulai dari Kawangkoan, Tompaso, hingga Kota Tomohon sebelum akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Tuminting, Manado.
“Kami melakukan pelacakan tanpa henti melalui pendalaman informasi lapangan. Pada pukul 16.05 WITA, tim mengepung lokasi di Lorong Kamsar dan langsung mengamankan tersangka,” ujar Aipda Suryadi.
Langkah cepat Resmob ini menjadi catatan penting bagi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Julio merupakan tersangka kasus kekerasan seksual anak serta rentetan pencurian besar, termasuk pembobolan toko ritel di Langowan, pencurian uang Rp 35 juta di Tompaso, dan pencurian sedikitnya empat unit sepeda motor di sejumlah lokasi.
Aipda Suryadi menegaskan, penangkapan ini merupakan perwujudan semboyan Satya Haprabu.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik. Pelaku kejahatan tidak akan dibiarkan bebas mengancam keamanan masyarakat,” tegasnya.
Tersangka kini telah dibawa kembali ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait upaya pelariannya, sembari melanjutkan proses hukum atas kasus-kasus primer yang menjeratnya.(**)
