SULUTVIRAL.INFO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menempatkan Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 sebagai fondasi arah investasi dua dekade. Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menegaskan dokumen ini menjadi peta jalan sektor prioritas sekaligus pengunci kepastian ruang.
Ia memastikan RTRW Sulut 2025–2044 memberi sinyal kuat kepada investor. Karena itu, pemerintah menyusun zonasi berbasis potensi riil dan kebutuhan pertumbuhan jangka panjang.

Sektor Unggulan Jadi Magnet Investasi
Pemerintah mengarahkan investasi ke pariwisata, perikanan, pertanian, industri pengolahan, dan logistik pelabuhan. Selain itu, pemerintah menetapkan kawasan strategis untuk mempercepat akselerasi ekonomi.
Arah ini sejalan dengan capaian pertumbuhan yang tercermin dalam laporan ekonomi Sulut tumbuh impresif yang menunjukkan tren positif kinerja daerah.
Dengan kepastian tata ruang, pelaku usaha dapat merancang ekspansi tanpa konflik zonasi. Karena itu, pemerintah menargetkan peningkatan realisasi investasi secara stabil.
Konektivitas dan Perdagangan Internasional
Selanjutnya, pemerintah memperkuat posisi Sulawesi Utara sebagai simpul perdagangan kawasan timur Indonesia. Pemerintah mengembangkan infrastruktur pelabuhan dan jalur distribusi untuk memperlancar arus barang dan jasa.

Strategi ini berkaitan dengan proyeksi Sulut sebagai pusat konektivitas regional sebagaimana tergambar dalam rencana direct call Sulampua yang memperluas akses ekspor.
Dengan langkah tersebut, pemerintah membuka peluang pasar lebih luas bagi pelaku usaha lokal.
Kolaborasi Ekonomi dan Investasi Global
Selain memperkuat sektor domestik, pemerintah juga mendorong kerja sama internasional. Pemerintah membangun jejaring ekonomi lintas negara untuk menarik investasi produktif.
Upaya ini terlihat dalam inisiatif kerja sama seperti Taipei Manado dorong ekonomi yang membuka peluang kemitraan strategis.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah memperluas sumber investasi dan memperkuat daya saing daerah.
Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Tata Ruang
Di sisi lain, pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan. Karena itu, pemerintah menetapkan batas kawasan lindung dan zona strategis dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Utara 2025–2044.
Dengan arah yang terukur, Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 tidak hanya mengatur ruang, tetapi juga mengarahkan investasi secara sistematis hingga 2044.
