SULUTVIRAL.INFO – Gubernur Yulius Selvanus membawa angin segar bagi ekonomi daerah. Ia menerima persetujuan substansi RTRW Sulut dari Menteri ATR/BPN di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Langkah ini langsung memperkuat kepastian hukum tata ruang dan membuka peluang lonjakan investasi di Sulawesi Utara.
Menteri ATR/BPN Nurson Wahid menyerahkan dokumen tersebut secara langsung. Karena itu, Pemprov Sulut kini memegang dasar kuat untuk mempercepat pembangunan strategis dan menarik investor nasional maupun global.
Sejak 2019, pemerintah provinsi mengawal penyusunan RTRW secara intensif. Tim teknis membahas, mengevaluasi, dan menyelaraskan dokumen lintas kementerian. Akhirnya, kerja panjang itu menghasilkan kepastian regulasi yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi.
Kepastian Tata Ruang Percepat Arus Modal
RTRW memberi arah jelas bagi investor. Dengan peta zonasi yang tegas, pelaku usaha dapat menentukan lokasi industri, kawasan wisata, serta pusat logistik tanpa ragu.
Selain itu, tren pertumbuhan ekonomi Sulut dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan daya tahan daerah dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, kepastian tata ruang akan memperkuat momentum tersebut dan mendorong ekspansi sektor riil.

Gubernur Yulius menegaskan komitmennya. “Dengan RTRW ini, kita memberi kepastian hukum bagi investor. Mereka bisa masuk tanpa kekhawatiran konflik ruang,” tegasnya.
Selanjutnya, Pemprov Sulut menyiapkan sinkronisasi proyek prioritas dengan dokumen RTRW terbaru. Pemerintah mengarahkan investasi ke sektor industri pengolahan, perikanan, pertanian modern, dan pariwisata berkelanjutan.
Dengan demikian, investor memperoleh kejelasan risiko dan potensi. Dunia usaha pun dapat menghitung proyeksi keuntungan secara terukur.
Sinkronisasi Kabupaten Jadi Kunci
Menteri ATR/BPN meminta pemerintah provinsi segera menyelaraskan RTRW dengan kabupaten dan kota. Hingga kini, baru tiga daerah yang menetapkan Perda RTRW.
Karena itu, Pemprov Sulut langsung mendorong percepatan di daerah. Melalui momentum rapat kerja bersama kepala daerah se-Sulawesi Utara, pemerintah ingin memastikan seluruh wilayah bergerak dalam satu arah pembangunan.
Jika seluruh daerah selaras, investor akan melihat Sulut sebagai kawasan stabil dan terintegrasi. Sebaliknya, ketidaksinkronan akan menghambat ekspansi usaha.
Salah satu anggota DPRD Sulut menyampaikan dukungan penuh.
“Kami akan mempercepat pembahasan di paripurna agar RTRW ini segera menjadi dasar pembangunan ekonomi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, DPRD dan Pemprov Sulut kini mengunci jadwal rapat paripurna pada 24 Februari 2026. Agenda tersebut akan mengesahkan RTRW sebagai payung hukum resmi.
Dampak Langsung ke Pertumbuhan Ekonomi
RTRW tidak sekadar dokumen administratif. Dokumen ini menentukan arah pembangunan 20 tahun ke depan. Pemerintah dapat mengarahkan jalan, pelabuhan, kawasan industri, dan destinasi wisata sesuai zonasi yang jelas.
Selain itu, percepatan proyek infrastruktur seperti pembangunan MORR III menunjukkan potensi besar dalam memperkuat akses ke KEK Bitung dan mendorong pertumbuhan investasi di Sulawesi Utara. Karena itu, kepastian RTRW akan mempercepat realisasi investasi skala besar.
Pertama, RTRW menekan konflik lahan. Kedua, pemerintah mempercepat perizinan berbasis zonasi. Ketiga, investor memperoleh jaminan legalitas ruang usaha.
Dengan demikian, Sulut berpeluang meningkatkan daya saing di kawasan timur Indonesia. Apalagi, pemerintah daerah terus memperbaiki infrastruktur dan layanan publik untuk mendukung iklim usaha.
Kini, Gubernur Yulius menegaskan arah kebijakan ekonomi berbasis kepastian hukum. Ia ingin Sulut tampil sebagai daerah yang terencana, aman, dan kompetitif.
Karena itu, persetujuan substansi RTRW menjadi titik balik penting. Pemerintah daerah kini memegang instrumen strategis untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara secara berkelanjutan.
