SULUTVIRAL.INFO – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menetapkan Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 sebagai mahakarya pembangunan daerah. Ia menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada 24 Februari 2026. Dengan keputusan itu, ia mengunci arah pembangunan Sulawesi Utara hingga 2044.
Ia menegaskan Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Utara 2025–2044 menjadi kompas resmi pembangunan provinsi. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran bergerak dalam satu arah kebijakan dan menjaga konsistensi implementasi.
Proses Tujuh Tahun Menuju Persetujuan Substansi
Pemerintah Provinsi memulai penyusunan RTRW Sulut 2025–2044 sejak 2019. Sejak awal, tim teknis menyelaraskan data spasial dan memperkuat validitas zonasi. Selain itu, DPRD Sulut mengawal pembahasan secara intensif hingga tahap akhir.
Pada 19 Februari 2026, pemerintah memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN. Dengan capaian tersebut, pemerintah memastikan visi tata ruang Sulawesi Utara selaras dengan kebijakan nasional.
Proses itu tercermin dalam dinamika paripurna RTRW Sulut yang memperlihatkan komitmen eksekutif dan legislatif dalam menyepakati arah pembangunan.
RTRW Jadi Filter Investasi dan Pertumbuhan
Selanjutnya, Gubernur menegaskan Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 berfungsi sebagai filter utama pembangunan. Oleh sebab itu, pemerintah menata ruang secara tegas agar investasi masuk tanpa konflik zonasi.

Di satu sisi, pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kepastian tata ruang. Di sisi lain, pemerintah menjaga keseimbangan pembangunan dengan prinsip berkelanjutan.
Komitmen tersebut sejalan dengan kebijakan RTRW dorong investasi yang menempatkan kepastian ruang sebagai fondasi pertumbuhan daerah.
Menjaga Lingkungan dan Ruang Hidup Generasi Mendatang
Selain mendorong ekonomi, pemerintah memastikan kawasan lindung tetap terjaga. Karena itu, pemerintah menetapkan batas tegas wilayah pesisir, kawasan hutan, dan zona rawan bencana.
Dengan langkah tersebut, pemerintah menjaga ruang hidup masyarakat dan generasi mendatang. Pemerintah juga mengintegrasikan perlindungan lingkungan dalam setiap kebijakan tata ruang.
Tahapan Evaluasi dan Penguatan Sinergi Daerah
Setelah persetujuan bersama DPRD, Gubernur menginstruksikan seluruh SKPD mengawal evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, ia meminta jajaran teknis bergerak cepat dan solid.
Ia juga mengarahkan kepala daerah menyelaraskan kebijakan tata ruang kabupaten dan kota dengan arah provinsi. Langkah ini memperkuat koordinasi sebagaimana ia dorong dalam rapat kerja gubernur bersama kepala daerah se-Sulawesi Utara.
Melalui penetapan Ranperda RTRW Sulut 2025–2044, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki peta jalan pembangunan yang terukur, konsisten, dan berorientasi masa depan.

