SULUTVIRAL.INFO – Sepuluh hari pasca-banjir bandang yang menerjang Pulau Siau pada 5 Januari lalu, upaya penanganan kini memasuki fase krusial.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sitaro tengah mensinergikan pemulihan akses infrastruktur dengan percepatan skema jaminan bagi para korban terdampak.
Tragedi ini tercatat menelan 17 korban jiwa dan menyebabkan dua orang lainnya masih dalam status pencarian. Guna menjamin hak para ahli waris, pemerintah melakukan jemput bola dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Plt. Sekretaris Dinas Sosial Sulawesi Utara, Zulkifli Golonggom, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Dukcapil Sitaro menjadi kunci agar santunan kematian sebesar Rp15 juta per orang dari Kementerian Sosial dapat segera disalurkan.
“Selain santunan kematian, bantuan bagi korban luka juga telah disiapkan dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Saat ini, 10 korban masih menjalani perawatan intensif di RS Kandou Manado,” ungkap Zulkifli pada Kamis (15/1/2026).
Di sektor infrastruktur, isolasi wilayah mulai teratasi. Kepala BPBD Sulawesi Utara, Adolf Tamengkel, mengonfirmasi bahwa lima ruas jalan utama di Kecamatan Siau Timur yang sebelumnya tertutup material banjir kini telah berhasil dibersihkan dan kembali fungsional.
Terbukanya akses ini memperlancar distribusi bantuan dari posko utama.
Saat ini, dapur umum yang disiagakan di halaman Kantor Bupati Sitaro terus beroperasi secara masif, memproduksi sedikitnya 1.000 porsi makanan harian untuk warga di titik-titik pengungsian maupun mereka yang bertahan di rumah.
Meskipun pemulihan fisik berjalan cepat, pemerintah memberikan sinyal kuat terkait rencana relokasi pemukiman. Kerusakan berat pada puluhan rumah, termasuk 20 unit yang hilang total menjadi dasar pertimbangan keamanan jangka panjang.
“Kami mengimbau korban yang rumahnya hilang untuk tidak membangun kembali di lokasi yang sama. Opsi relokasi akan menjadi agenda prioritas yang dibahas segera setelah masa tanggap darurat berakhir,” tegas Adolf Tamengkel.
Langkah ini diambil guna meminimalisir risiko serupa di masa depan, mengingat kerentanan geografis wilayah terdampak terhadap ancaman banjir susulan. (**)
