SULUTVIRAL.INFO – 1.839 Koperasi Merah Putih Sulawesi Utara resmi mengantongi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Langkah ini memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke desa dan kelurahan di seluruh wilayah Sulut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Hendrik Pagiling, memastikan seluruh koperasi telah menyelesaikan proses administrasi sesuai aturan. Ia menegaskan legalitas tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun koperasi yang profesional dan berdaya saing.
“Sebanyak 1.839 Koperasi Merah Putih di Sulawesi Utara telah resmi terdaftar dan berbadan hukum. Ini langkah strategis untuk memperkuat posisi koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Pagiling di Manado.
Legalitas Perkuat Posisi Ekonomi Desa
Status badan hukum koperasi memberi kepastian dalam menjalankan usaha. Dengan legalitas resmi, koperasi memiliki kedudukan hukum yang jelas saat menjalin kerja sama dengan perbankan, pemerintah daerah, maupun sektor swasta.
Selain itu, pengesahan ini membuka akses pembiayaan yang lebih luas. Lembaga keuangan cenderung memberi kepercayaan kepada koperasi yang memiliki tata kelola jelas dan dokumen hukum lengkap.
Penguatan koperasi ini sejalan dengan tren positif dalam laporan ekonomi Sulut tumbuh impresif yang menunjukkan kinerja ekonomi daerah terus bergerak naik.
Pagiling menegaskan legalitas bukan sekadar formalitas. “Legalitas adalah fondasi awal. Setelah berbadan hukum, koperasi harus menunjukkan kinerja dan kontribusi nyata bagi anggota serta masyarakat,” tegasnya.
Koperasi Didorong Kembangkan Produk Unggulan
Kanwil Kemenkumham Sulut mendorong koperasi mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal. Setiap desa di Sulawesi Utara memiliki karakter berbeda, mulai dari pertanian, perikanan, perkebunan hingga kerajinan.
Karena itu, koperasi perlu menjadi wadah kolektif dalam mengolah potensi tersebut agar memiliki nilai tambah dan daya saing.
Langkah ini selaras dengan program penguatan ekonomi desa seperti kebijakan dorong ekonomi desa. Selain bergerak di sektor simpan pinjam, koperasi juga didorong aktif dalam produksi dan pemasaran. Pagiling bahkan menyarankan koperasi mendaftarkan merek kolektif serta hak kekayaan intelektual agar produk lokal memiliki perlindungan hukum.
Dengan merek terdaftar, produk koperasi Sulut akan memiliki identitas kuat dan nilai ekonomi lebih tinggi.
Dampak Strategis bagi Perekonomian Sulawesi Utara
Keberadaan 1.839 koperasi berbadan hukum menciptakan jaringan ekonomi rakyat yang luas. Koperasi berperan dalam pemerataan ekonomi, khususnya di wilayah pedesaan yang membutuhkan akses modal dan pemasaran.
Selain meningkatkan produktivitas masyarakat, koperasi juga membuka peluang kerja baru melalui aktivitas produksi dan distribusi.
Arah pembangunan daerah juga mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat melalui kebijakan RTRW Sulut untuk mendorong investasi.
“Jika dikelola secara profesional dan konsisten, koperasi bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Ini bukan sekadar angka, tetapi potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara,” kata Pagiling.
Komitmen Pendampingan Berkelanjutan
Kanwil Kemenkumham Sulut berkomitmen melakukan pendampingan dan pengawasan berkelanjutan agar koperasi tetap aktif dan produktif. Pendampingan mencakup penguatan administrasi hukum, peningkatan kapasitas pengurus, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Penguatan ini juga selaras dengan program daerah seperti manfaat Koperasi Merah Putih. Pagiling berharap seluruh Koperasi Merah Putih menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan organisasi.
“Harapan kami, koperasi yang sudah berbadan hukum benar-benar aktif, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan legalitas yang telah lengkap, Koperasi Merah Putih Sulut kini memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang tangguh, terintegrasi, dan berkelanjutan.
