SULUTVIRAL.INFO – Aparat kepolisian dari Tim Resmob II Polres Minahasa mengamankan seorang pemuda berinisial JR (17) atas dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan di Kelurahan Sendangan, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban terkait peristiwa kekerasan yang dialaminya. Terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan setelah ajakannya untuk pulang bersama korban ditolak.
Penangkapan Dini Hari oleh Tim Resmob
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Katim II Resmob Polres Minahasa, Aipda Suryadi, S.H., sekitar pukul 00.10 WITA. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Kelurahan Sendangan.
Usai diamankan, JR yang diketahui bekerja sebagai buruh harian langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kronologi Kekerasan Bermula di Tempat Kerja Korban
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/1/2026) malam. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku mendatangi korban berinisial JRb (28), yang saat itu sedang bekerja di sebuah rumah makan di wilayah Kawangkoan.
Pelaku bermaksud menjemput korban, namun ajakan tersebut ditolak. Situasi kemudian memanas ketika pelaku memaksa korban untuk ikut menggunakan sepeda motor.
“Terduga pelaku membawa korban ke lokasi lain. Di tempat itulah terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan fisik,” ujar Aipda Suryadi.
Akibat kejadian tersebut, korban yang berstatus sebagai ibu rumah tangga mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh dan segera melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa.
Terancam Jerat Hukum, Proses Perhatikan Status Anak
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Kurang dari empat hari setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JR terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan.
Namun demikian, mengingat terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasus ini menambah catatan serius terkait kekerasan terhadap perempuan yang menjadi perhatian aparat kepolisian di wilayah Sulawesi Utara.
