SULUTVIRAL.INFO – Pemerintah Kota Tomohon menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan melalui kehadiran dan pembukaan Forum Komunikasi Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Sulawesi Utara – Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil, yang digelar di Aula Taman Kelong.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. O. D. S. Mandagi, MAP, hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutan Pemerintah Kota Tomohon yang dibacakannya, ditegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan instrumen krusial dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta regulasi turunannya.
DBH tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme distribusi fiskal, tetapi juga menjadi penopang utama kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta pencapaian target pembangunan nasional dan daerah. Karena itu, akurasi data, kesesuaian perhitungan, dan ketepatan waktu penyaluran DBH dinilai sebagai aspek yang tidak dapat ditawar.
Forum DBH sebagai Wadah Strategis Koordinasi Daerah
Dalam sambutan tersebut, Pemerintah Kota Tomohon menekankan bahwa Forum Komunikasi DBH Provinsi Sulawesi Utara memiliki peran strategis sebagai:
-
Wadah koordinasi dan komunikasi resmi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
-
Media klarifikasi dan penyelarasan data penerimaan, penyaluran, dan realisasi DBH
-
Sarana penyelesaian perbedaan data secara terbuka, objektif, dan konstruktif
Melalui proses rekonsiliasi ini, diharapkan tidak sekadar terjadi pencocokan angka, tetapi juga terbangun kesepahaman bersama, komitmen kolektif, serta mekanisme kerja yang lebih terstruktur dan berkelanjutan antar pemerintah daerah di Sulawesi Utara.
Tahun 2026 Jadi Momentum Penguatan Tata Kelola DBH
Tahun 2026 dinilai sebagai momentum penting bagi daerah untuk semakin adaptif terhadap dinamika regulasi keuangan, tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, serta kebutuhan pembangunan Kota Tomohon yang kian kompleks. Oleh karena itu, optimalisasi forum DBH diarahkan pada sejumlah langkah strategis, antara lain:
-
Peningkatan kualitas data dan sistem informasi DBH yang terintegrasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota
-
Penguatan koordinasi teknis antar Bapenda dan perangkat daerah terkait
-
Penyeragaman pemahaman regulasi, guna mencegah perbedaan interpretasi dalam perhitungan DBH
-
Percepatan tindak lanjut hasil rekonsiliasi, agar tidak terjadi akumulasi selisih di akhir tahun anggaran
Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa forum ini harus menjadi ruang kerja yang aktif, solutif, dan berorientasi hasil, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Apresiasi dan Harapan Pengelolaan DBH yang Berkeadilan
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapenda Provinsi Sulawesi Utara serta seluruh Bapenda Kabupaten/Kota atas partisipasi dan kerja sama yang telah terjalin. Melalui rekonsiliasi DBH ini, diharapkan pengelolaan Dana Bagi Hasil di Sulawesi Utara semakin tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, demi mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dihadiri Pejabat Keuangan Daerah se-Sulut
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Bidang Retribusi LLP, Drs. John G. N. Siby, AP, bersama jajaran; Kepala BPKPD Kota Tomohon, Danie R. Liuw, S.Kom., MAP; Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPD Kota Tomohon, Friedel W. Y. Liuw, ST, MAP; Kepala BKAD Kota Bitung, Frangky Sondakh, SE., AK., M.Si; para Kepala Bapenda Kabupaten/Kota dan Kepala Badan Keuangan se-Provinsi Sulawesi Utara atau yang mewakili, serta undangan lainnya.
